Ilustrasi DPRD DKI/Media Indonesia
Farhan Zhuhri • 8 July 2024 12:57
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta diminta segera menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bakal beleid memuat konsekuensi pidana bagi pihak pembuang limbah sembarangan.
“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, juga meminta Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Aplikasi itu dapat membantu menyosialisasikan peraturan daerah (perda) agar mudah menjangkau masyarakat.
”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” tutur August.
Baca: Buang Limbah Domestik Sembarangan di DKI Terancam Dipenjara |