Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 2 September 2024 10:33
Jakarta: Kejaksaan Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan bertujuan untuk mencegah kampanye hitam oleh pihak-pihak tertentu.
"Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024.
Dia juga menekankan bahwa kebijakan itu juga bukan dimaksudkan untuk melindungi kejahatan. Harli mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan usai seluruh rangkaian Pilkada 2024 selesai.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ujar Harli.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Proses Hukum |