Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 14 October 2023 19:09
Tanjung Pura: Pihak kepolisian telah menangkap seorang guru yang telah melakukan pencabulan terhadap 10 orang muridnya mulai dari yang masih kelas satu hingga empat SD.
Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, mengatakan pihaknya bersama dengan Polsek Tanjung Pura telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JP. Dia merupakan oknum guru yang mencabuli para murid sekolah dasar (SD) di tempatnya mengajar.
"Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan pencabulan dari wali murid kepada polisi," kata Sihotang di Tanjung Pura, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Tanjung Pura ini terungkap setelah salah seorang anak bercerita kepada orangtuanya. Mengenai peristiwa yang dia alami saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Setelah dilaporkan orangtua murid, JP langsung ditangkap dan digelandang petugas dari sekolah. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan sudah melakukan pencabulan terhadap 10 orang murid perempuan. Korbannya terdiri dari murid kelas satu hingga kelas empat.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memegang dan meraba alat kelamin korban. Perbuatan itu dilakukan saat korban sedang mengikuti pelajaran olahraga. Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka memberi uang kepada korbannya agar aksinya tidak diceritakan kepada orang lain.
Namun polisi belum memercayai begitu saja pengakuan dari tersangka, terutama mengenai jumlah korban. Tetap terbuka kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan tersangka.
Karena itu Sihar mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua dan wali murid yang anaknya bersekolah di SD tersebut untuk segera melaporkan jika ada murid lain yang menjadi korban.
Atas perbuatannya, pungkas Sihar, pelaku disangkakan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.