Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Miras

Pemusnahan barang bukti minuman keras, narkoba, dan obat terlarang. (medcom.id/Christian)

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Miras

Medcom • 7 March 2024 12:32

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dan obat obatan terlarang di kawasan Kemayoran, Jalarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024. Pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkracht).

Kepala Kejari Jakpus Safriyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara pada 2023-2024. "Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan," ucap Safriyanto di sela-sela pemusnhan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

Safriyanto mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram. Selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir, dan minuman keras impor 4.428 botol.

"Selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkracht, juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba," jelas dia.
 

Baca: 

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Jakut


Sejumlah pihak diundang dalam kegiatan pemusnahan ini, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Wali Kota Jakarta Pusat. Ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat, selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

(medcom.id/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)