Ilustrasi. (MI/Bary Fathahillah)
Media Indonesia • 2 January 2025 13:44
Jakarta: Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Putra Asga Elevri, menjelaskan pihaknya memiliki mekanisme penanganan guru sebagai pelaku kekerasan melalui perangkat hukumnya dengan melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran hingga pemberian hukuman.
"Pertama tentu melakukan investigasi dan klarifikasi. Setiap laporan kekerasan oleh guru harus diselidiki dengan adil dan transparan. Selanjutnya dibentuk tim investigasi yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan untuk memastikan fakta," kata Asga saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.
Jika terbukti, kata dia, terdapat penegakan sanksi. Berdasarkan hasil investigasi, guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang berupa sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, dan pemindahan tugas sementara.
Kemudian sanksi disiplin seperti pemberhentian sementara dan pemecatan sebagai tenaga pendidik jika pelanggaran berat. Selain itu, sanksi hukum jika kekerasan melibatkan tindak pidana fisik atau seksual, diserahkan kepada
pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Asga mengatakan Kemendikdasmen menekankan agar selalu berpihak kepada korban dengan memperhatikan pemulihan korban kekerasan guna mendapatkan layanan konseling dan pendampingan agar dapat memulihkan kondisi psikologis.
Baca juga: Terlibat Kasus Perundungan, Disdik DKI Pastikan 5 Siswa SMAN 70 telah Dipindahkan |