Begini Cara Kemendikdasmen Tindak Guru Pelaku Kekerasan terhadap Siswa

Ilustrasi. (MI/Bary Fathahillah)

Begini Cara Kemendikdasmen Tindak Guru Pelaku Kekerasan terhadap Siswa

Media Indonesia • 2 January 2025 13:44

Jakarta: Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Putra Asga Elevri, menjelaskan pihaknya memiliki mekanisme penanganan guru sebagai pelaku kekerasan melalui perangkat hukumnya dengan melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran hingga pemberian hukuman.

"Pertama tentu melakukan investigasi dan klarifikasi. Setiap laporan kekerasan oleh guru harus diselidiki dengan adil dan transparan. Selanjutnya dibentuk tim investigasi yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan untuk memastikan fakta," kata Asga saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.

Jika terbukti, kata dia, terdapat penegakan sanksi. Berdasarkan hasil investigasi, guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang berupa sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, dan pemindahan tugas sementara.

Kemudian sanksi disiplin seperti pemberhentian sementara dan pemecatan sebagai tenaga pendidik jika pelanggaran berat. Selain itu, sanksi hukum jika kekerasan melibatkan tindak pidana fisik atau seksual, diserahkan kepada
pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Asga mengatakan Kemendikdasmen menekankan agar selalu berpihak kepada korban dengan memperhatikan pemulihan korban kekerasan guna mendapatkan layanan konseling dan pendampingan agar dapat memulihkan kondisi psikologis.
 

Baca juga: Terlibat Kasus Perundungan, Disdik DKI Pastikan 5 Siswa SMAN 70 telah Dipindahkan

"Sekolah wajib menyediakan ruang aman dan mendukung pemulihan mental korban. Untuk upaya pencegahan, selain menindak pelaku Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah kekerasan oleh guru," ujar Asga.

Guru diberikan pelatihan tentang pendekatan nonkekerasan dalam pembelajaran, seperti disiplin positif. Sosialisasi produk hukum untuk memastikan seluruh guru memahami regulasi tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.

"Memfasilitasi pelaporan kekerasan melalui sistem daring atau hotline yang menjaga
kerahasiaan pelapor. Melalui pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan di lingkungan pendidikan," jelasnya.

Ia menegaskan upaya Kemendikdasmen dalam menindak guru sebagai pelaku kekerasan dilakukan secara sistematis dan berbasis hukum. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga mengedukasi dan meningkatkan kualitas tenaga kependidikan. 

"Dengan memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan, Kemendikdasmen berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan ramah anak," jelasnya. (M Iqbal Al Machmudi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)