Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Media Indonesia • 13 December 2023 22:13
Jakarta: Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 Juta.
Hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden. Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan Komisi VIII meminta Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ungkap Anna, Rabu, 13 Desember 2023.
Sebagai tindak lanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing. Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," ujar dia.
Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Jadi Rp94,3 Juta |