Bawaslu Maros Bentuk Tim Khusus Awasi Pelanggaran Pilkada di Media Sosial

Ilustrasi--Apel ASN di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (MGN/Wildan F)

Bawaslu Maros Bentuk Tim Khusus Awasi Pelanggaran Pilkada di Media Sosial

Muhammad Syawaluddin • 30 September 2024 20:23

Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros membentuk Tim Fasilitas Pengawasan Konten Internet (Siber) guna mengawasi penyebaran informasi di dunia maya. 

Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons masifnya penggunaan internet, khususnya media sosial untuk kampanye politik. Pembentukan tim bertujuan memastikan seluruh aktivitas kampanye dan penyebaran informasi di internet berjalan sesuai aturan. 

"Media sosial dan platform digital saat ini menjadi sasaran pengawasan kampanye politik. Karena itu, pengawasan di dunia siber sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 30 September 2024.

Tim siber, kata dia, akan melakukan pengawasan yang difokuskan pada pelanggaran seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan konten yang mengandung unsur pelanggaran etika pemilu.

"Tim ini akan bekerja secara intensif, memantau konten yang beredar dan mengambil tindakan bila ada indikasi pelanggaran," ujar dia.
 

Baca juga: Paslon Wali Janjikan Rp50 Juta per RW untuk Pembangunan

Selain itu, lanjut dia, keterlibatan masyarakat dalam turut memantau aktivitas kampanye di dunia maya, sangat penting untuk membantu kerja pengawasan Bawaslu. 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas informasi selama Pilkada Serentak 2024," harapnya. 

Pembentukan tim tersebut berdasarkan Undang-Undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 

Sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara.

"Paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)