Pencalonan Gibran Tak Terpengaruh Putusan Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Pencalonan Gibran Tak Terpengaruh Putusan Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari

Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2024 14:15

Jakarta: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) disebut tidak terpengaruh dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pasalnya, Hasyim diadukan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan langkah Gibran jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran) juga," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurut Heddy, putusan DKPP dalam ranah penyelenggara pemilu yang diadukan. Dalam hal ini adalah Hasyim Asy'ari selaku terlapor.

"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan," ucap Heddy.

Baca: 

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik soal Pencalonan Capres Cawapres, DKPP: Sanksi Peringatan Keras


Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)