Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2024 14:15
Jakarta: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) disebut tidak terpengaruh dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pasalnya, Hasyim diadukan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan langkah Gibran jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran) juga," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Heddy, putusan DKPP dalam ranah penyelenggara pemilu yang diadukan. Dalam hal ini adalah Hasyim Asy'ari selaku terlapor.
"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan," ucap Heddy.
Baca:
Ketua KPU Terbukti Langgar Etik soal Pencalonan Capres Cawapres, DKPP: Sanksi Peringatan Keras |