Curi Sawit Secara Berkelompok, 130 Orang Ditangkap Polres Kotim Kalteng

Kepolisian menunjukkan barang bukti dalam kasus pencurian buah sawit di Kotim, Kalteng. (MGN/Akhmad Dian Noor)

Curi Sawit Secara Berkelompok, 130 Orang Ditangkap Polres Kotim Kalteng

Akhmaddiannor • 13 August 2024 17:44

Kotim: Sebanyak 130 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, ditangap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi juga menyita puluhan barang bukti, di antaranya puluhan ton tandan segar buah sawit.

Kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan kelapa sawit marak terjadi. Sejak Januari hingga Agustus 2024, aparat berhasil mengamankan seratusan orang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit.

"Ada 130 orang yang telah diamankan oleh petugas kepolisian saat sedang melakukan aksi pencurian di wilayah perkebunan sawit di Kotawaringin Timur, secara berkelompok," ujar Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa, 13 Agustus 2024.
 

Baca juga: 6 WN Vietnam Ketahuan Bekerja sebagai Nelayan Ilegal di Tanjungpinang

Selain tersangka yang telah diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku pencurian. Diantaranya; 41 buah egrek, 65 buah tojok, 14 buah dodos, 15 keranjang, 27 unit mobil pikap, 14 unit sepeda motor, 44 lembar nota timbang dan 10 buah arko, 13 buah senter, 9 buah senjata tajam, 7 unit teuk, 8 unit handphone, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

"Selain 130 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 93 ton buah tandan segar kelapa sawit, dan jika dinominalkan mencapai Rp252.925.200," imbuhnya.

Ia menambahkan para pelaku pencurian buah kelapa sawit, saat ini ditahan di Mapolres Kotim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)