Ilustrasi. Foto: dok ICDX.
Husen Miftahudin • 27 October 2024 10:55
Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong jumlah jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin. Pasalnya, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang terdaftar PFAK Bappebti.
FPAK yang dimaksud antara lain, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
"Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku," kata Kepala Bappebti Kasan, dikutip dari Investing.com, Minggu, 27 Oktober 2024.
Adapun saat ini, Kasan mencatat terdapat 32 calon PFAK (CPFAK). Menurut Kasan, hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.
Asal tahu saja, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021-September 2024.
Baca juga: Memilih Aset Kripto Potensial Berdasarkan Kinerja |