Bappebti Kritisi Minimnya Jumlah Pedagang Kripto Berizin

Ilustrasi. Foto: dok ICDX.

Bappebti Kritisi Minimnya Jumlah Pedagang Kripto Berizin

Husen Miftahudin • 27 October 2024 10:55

Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong jumlah jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin. Pasalnya, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang terdaftar PFAK Bappebti.
 
FPAK yang dimaksud antara lain, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
 
"Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku," kata Kepala Bappebti Kasan, dikutip dari Investing.com, Minggu, 27 Oktober 2024.
 
Adapun saat ini, Kasan mencatat terdapat 32 calon PFAK (CPFAK). Menurut Kasan, hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.
 
Asal tahu saja, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021-September 2024.
 

Baca juga: Memilih Aset Kripto Potensial Berdasarkan Kinerja
 

Transaksi aset kripto capai Rp426 miliar

 
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Januari-September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama 2023 yang hanya Rp94,41 triliun.
 
Lebih lanjut, Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024. Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)