Oknum Polisi Penembak Debt Collector Ditahan 30 Hari

Oknum polisi menodongkan pistol ke arah debt collector. (Foto: Istimewa)

Oknum Polisi Penembak Debt Collector Ditahan 30 Hari

Jian Piere Papin • 26 March 2024 09:05

Palembang:  Usai sempat buron selama 2 hari, Aiptu FN oknum anggota polisi yang menusuk dan menembak dua penagih utang di Palembang sempat viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri. Atas ulahnya itu polisi itu ditahan di sel khusus Bidang Provam Polda Sumsel selama 30 hari.

"Yang bersangkutan masih kita proses tentunya kita akan lakukan pengamanan dan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari," kata Kabid Provam Polda Sumsel Kombes Halimuddin di Palembang, Selasa, 26 Maret 2024.

Dalam pemeriksaan, Aiptu FN mengakui perbuatannya sudah menusuk dan menembak dua debt collector di parkiran PS Mal Palembang. Namun dari pemeriksaan, Aiptu FN, berdalih aksinya itu karena terpancing emosi karena saat kejadian ada 12 orang debt collector yang tidak dikenal tiba-tiba mengetuk kaca mobilnya dan memaksa agar menyerahkan kunci mobil.
 

Baca: Polisi Evakuasi 3 Jenazah Korban Penyerangan KKB di Paniai

Bahkan, para debt collector ini sempat mengadang dan mengejar mobil yang dikemudian Aiptu FN. Akibatnya, cekcok mulut hingga tarik-menarik kunci mobil pun tak terhindarkan antara kedua belah pihak .

Aksi para debt collector tersebut yang membuat ketakutan istri dan anaknya, aiptu FN pun akhirnya tersulut emosi. Lantas ia melakukan penembakan serta menusuk dua orang hingga terluka.

Barang bukti yang disita dari Aiptu FN yakni satu unit mobil beserta STNK-nya serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. Sedangkan untuk senjata api jenis air soft gun yang digunakan untuk menembak dibuang ke Sungai Musi.

Meski begitu, Aiptu FN belum ditetapkan tersangka dan masih berstatus saksi lantaran masih dalam pemeriksaan. Sebelumnya insiden penembakan dan penusukan dua orang debt collector viral di media sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)