Kasus Suap Audit di Sorong, 3 Pegawai BPK Segera Diadili

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kasus Suap Audit di Sorong, 3 Pegawai BPK Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 12:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong. Tiga anggota BPK Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung segera diadili.

“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dkk sebagai pihak penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan ketiga orang itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. Jaksa kini tidak berwenang menahan mereka.
 

Baca: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta

“Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ucap Ali.

KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk mereka. Keputusan itu ditentukan oleh majelis hakim.

“Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)