Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. MI/Ficky Ramadhan
Siti Yona Hukmana • 17 November 2024 08:33
Jakarta: Polisi menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini merupakan pemilik situs judol.
Ketiga DPO yang ditangkap ini berinisial B, BK, dan HF. Mereka diringkus setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip Minggu, 17 November 2024.
Selain itu, ketiga DPO disebut berperan mengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi. Termasuk, tersangka HE yang ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024.
Baca juga: |