3 DPO Kasus Judol Libatkan Komdigi yang Ditangkap Adalah Pemilik Situs

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. MI/Ficky Ramadhan

3 DPO Kasus Judol Libatkan Komdigi yang Ditangkap Adalah Pemilik Situs

Siti Yona Hukmana • 17 November 2024 08:33

Jakarta: Polisi menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini merupakan pemilik situs judol.

Ketiga DPO yang ditangkap ini berinisial B, BK, dan HF. Mereka diringkus setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip Minggu, 17 November 2024.

Selain itu, ketiga DPO disebut berperan mengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi. Termasuk, tersangka HE yang ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024.
 

Baca juga: 


HE adalah bandar atau pemilik salah satu situs judi online. HE ini juga berperan mencari situs lainnya yang meminta tidak diblokir oleh Komdigi. Namun, B, BK, HF, dan HE dipastikan bukan pegawai Komdigi melainkan warga sipil.

Dengan penangkapan empat orang ini, total 22 tersangka judol yang melibatkan Komdigi ditangkap. Rinciannya 10 orang pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil. Namun, polisi belum membeberkan identitas masing-masing tersangka. 

Di samping itu, masih ada tiga tersangka yang masuk DPO. Polisi tak memerinci identitas maupun peran ketiga DPO itu. Yang jelas, ketiganya diduga terkait dengan praktik judol yang melibatkan pegawai Komdigi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)