Polisi Hong Kong berhadapan dengan aktivis pro-demokrasi. (EPA)
Marcheilla Ariesta • 19 November 2024 17:53
Hong Kong: Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Selasa, 19 November 2024, menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan keamanan nasional bersejarah yang telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kritik dari AS dan negara-negara lain.
Sebanyak 47 aktivis ditangkap dan didakwa pada 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing yang dapat dijatuhi hukuman hingga penjara seumur hidup.
Benny Tai, seorang mantan sarjana hukum yang diidentifikasi dalam putusan tersebut sebagai "dalang" rencana para aktivis, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, hukuman terlama sejauh ini berdasarkan undang-undang keamanan nasional tahun 2020.
Dakwaan tersebut terkait dengan penyelenggaraan "pemilihan pendahuluan" tidak resmi pada 2020 untuk memilih kandidat terbaik untuk pemilihan legislatif mendatang.
Para aktivis tersebut dituduh jaksa penuntut karena berencana melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jika mereka terpilih.
Beberapa pemerintah Barat mengkritik persidangan tersebut, sementara Amerika Serikat (AS) menggambarkannya ‘bermotif politik’. AS mengatakan, para aktivis harus dibebaskan karena mereka telah berpartisipasi secara sah dan damai dalam kegiatan politik.
Pemerintah Tiongkok dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk memulihkan ketertiban setelah protes massal pada tahun 2019, dan para aktivis telah diperlakukan sesuai dengan hukum setempat.
Persidangan Diawasi Ketat
Setelah persidangan selama 118 hari, 14 aktivis dinyatakan bersalah pada Mei, termasuk warga negara Australia Gordon Ng dan aktivis Owen Chow dan Gwyneth Ho, sementara dua orang dibebaskan.
Sebanyak 31 lainnya mengaku bersalah dan ke-45 orang dijatuhi hukuman mulai dari 4 hingga 10 tahun.
"Kejahatan kami yang sebenarnya bagi Beijing adalah bahwa kami tidak puas dengan ikut serta dalam pemilihan yang dimanipulasi," tulis Ho, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dalam sebuah unggahan Facebook.
“Kami berani menghadapi rezim tersebut dengan pertanyaan: Akankah demokrasi mungkin terwujud dalam struktur seperti itu? Jawabannya adalah tindakan keras menyeluruh di semua lini masyarakat,” lanjut Ho.
Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan, dia sangat prihatin dengan hukuman tersebut, dan meminta Tiongkok untuk menghentikan penindasan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul, media, dan masyarakat sipil di Hong Kong.
Chow dijatuhi hukuman tujuh tahun sembilan bulan penjara, sementara aktivis terkemuka Joshua Wong dijatuhi hukuman empat tahun delapan bulan penjara, dan Hendrick Lui dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara.
Tidak segera jelas apakah para terdakwa dapat dikurangi masa hukumannya. Pasalnya, beberapa di antaranya telah ditahan selama lebih dari 3,5 tahun.
Baca juga: 1.000 Hari Berlalu Sejak Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Dibui