Tugu Pahlawan Surabaya Dipenuhi Massa Gerakan 'Peringatan Darurat'

Ratusan massa gelar aksi di Tugu Pahlawan Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Tugu Pahlawan Surabaya Dipenuhi Massa Gerakan 'Peringatan Darurat'

Amaluddin • 22 August 2024 14:06

Surabaya: Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi Indonesia Darurat, di area kompleks monumen nasional Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis, 22 Agustus 2024. Patung Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pertama, Soekarno dan Bung Hatta menjadi saksi bisu dalam aksi tersebut.

"Tujuan utama kami pencerdasan publik, bahwa masyarakat harus tahu negara kita sedang dihadapkan posisi tidak menyenangkan," kata Koordinator Aksi, Thantowi.

Thantowi, yang juga dosen FEB Universitas Airlangga (Unair) menegaskan bahwa aksi tersebut menolak politik dinasti Jokowi. Ini terkait putusan MK 60/70 tentang ambang batas umur dan syarat partai politik (parpol).

"Harapan kami semua mendapat akses ekonomi politik secara fair. Kita tolak dinasti politik dari Jokowi,” ujar dia.

Diketahui, massa aksi yang berasal dari tenaga kesehatan, dosen, mahasiswa hingga guru honorer datang ke Tugu Pahlawan. Mereka berkumpul di Tugu Pahlawan, untuk menentang upaya pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.
 

Baca juga: Temui Massa Aksi Tolak RUU Pilkada, Pimpinan Baleg Dilempari Botol

Mereka berpakaian hitam berkumpul melingkar di depan gapura Tugu Pahlawan, Jalan Pahlawan. Mereka bergantian berorasi, menyuarakan kritik atas berjalannya demokrasi di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Selain orasi, masa aksi membagikan selembaran artikel rilis. Masyarakat yang melintas di jalan raya turut mendukung memberikan teriakan semangat pada massa aksi.

Di sisi lain, warganet Indonesia ramai mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang berwarna biru tua atau Garuda Biru bertuliskan Peringatan Darurat. Unggahan ini menjadi topik utama di sejumlah media sosial.

Gerakan massal tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Respons ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)