Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ratusan APK Bakal Calon Kepala Daerah

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ratusan APK Bakal Calon Kepala Daerah

Ahmad Mustaqim • 10 August 2024 18:04

Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan ratusan alat peraga, termasuk bergambar bakal calon wali kota. Alat peraga tersebut tak berizin dan saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Ada sekitar 230 alat peraga yang sudah kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Sabtu, 10 Agustus 2024. 

Ia menjelaskan alat peraga yang ditertibkan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang tentang penyelenggaraan reklame. Berdasarkan aturan itu, iklan bermuatan politik harus dipasang dengan izin serta membayar pajak ke pemerintah daerah. 

"Beberapa pelanggar awal yang kami tertibkan itu mereka memasang (alat peraga) dulu, baru mengurus izin," ujarnya. 
 

Baca juga: Ratusan Pedagang di Jalan Sadar Gambir Ditertibkan Satpol PP

Ia mempersilakan pemilik alat peraga maupun baliho mengambil benda yang telah ditertibkan usai mengurus perizinan. Ia mengatakan benda itu bisa dipasang kembali usai pemiliki mengurus perizinan dengan bukti menempelkan stiker di salah satu sudutnya. 

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemasang tidak asal memilih lokasi. Kawasan atau titik fasilitas publik tak boleh jadi lokasi pemasangan alat peraga atau reklame.

"Misalnya, diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada yang dipasang di pagar kantor pemerintahan," terang dia.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Juruf d Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022, reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan/atau rambu-rambu lalu lintas.

"Untuk aturan mengenai Perwal APK (alat peraga kampanye), nanti akan diterbitkan oleh bagian hukum. Sebagai bagian dari review Perwal APK tahun 2023," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)