Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 10 August 2024 18:04
Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan ratusan alat peraga, termasuk bergambar bakal calon wali kota. Alat peraga tersebut tak berizin dan saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Ada sekitar 230 alat peraga yang sudah kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Ia menjelaskan alat peraga yang ditertibkan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang tentang penyelenggaraan reklame. Berdasarkan aturan itu, iklan bermuatan politik harus dipasang dengan izin serta membayar pajak ke pemerintah daerah.
"Beberapa pelanggar awal yang kami tertibkan itu mereka memasang (alat peraga) dulu, baru mengurus izin," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Pedagang di Jalan Sadar Gambir Ditertibkan Satpol PP |