Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BTS

Media Indonesia • 10 October 2023 20:13

Jakrta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. Kali ini, tim penyidik memeriksa enam saksi, salah satunya Direktur PT Nusantara Global Telematika.

“Ada FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 10 Oktober 2023.

Saksi selanjutnya yang diperiksa yaitu JR selaku Managing Partner AGPR. Kemudian, DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.

Kemudian, RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia. Selanjutnya, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

“Terakhir A selaku Managing Partner ANG Law Firm,” ungkap dia.

Ketut menuturkan pihaknya tak mau berandai-andai terkait nasib para saksi usai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut dia. (Yakub Pryatama)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)