Mantan Kepala Desa Sidopekso Hosiri (kedua dari kanan) menggunakan baju tahanan seusai ditangkap polisi akibat menggunakan narkoba. (MGN/Rudi Ulhaq)
Media Indonesia • 11 October 2023 11:28
Probolinggo: Mantan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Hosiri alias Rosi ditangkap polisi karena tertangkap mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Rosi mengakui bahwa kekalahan yang dialami istrinya, Siti Khoiriyah, di Pilkades Sidopekso 2022 mengakibatkan luka yang dalam sehingga membuatnya tertekan dan menggunakan barang haram itu.
Sejatinya, Siti bermaksud menggantikan Rosi yang masa jabatannya telah habis. Namun, Siti kalah dari lawannya, Efa Herli Wahyuni.
“Ketika senggang, saya diajak teman untuk mengonsumsi sabu,” kata Rosi.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi menjelaskan bahwa Rosi berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Informasi terkait peredaran narkoba di Kecamatan Kraksaan menjadi titik awal penyelidikan pihak kepolisian. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1,28 gram sabu beserta alat hisapnya dari tangan tersangka.
Dengan bukti kuat itu, Rosi kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Wakapolres Probolinggo Komisaris Supiyan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut dan asal sabu.