Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 3 November 2023 12:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penambahan waktu upaya paksa itu juga dilakukan ke Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Tersangka SYL dan tersangka MH (Muhammad Hatta), ditahan sampai dengan 11 November 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Penahanan kedua ini berlaku selama 40 hari. Penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan berkas perkara.
Perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Namun, waktunya lebih cepat.
"Sedangkan tersangka KS (Kasdi Subagyono) sampai dengan 9 November 2023," ucap Ali.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.