Ilustrasi. Medcom.id.
Jakarta: Penganiayaan atau perundungan di lembaga pendidikan kembali terjadi. Teranyar, penganiayaan senior terhadap junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara.
Penganiayaan ini mengakibatkan P, 19 meregang nyawa. Psikologi Pendidikan Irwan mengatakan kasus ini akan terus terjadi bila sistem hukuman di sekolah tersebut tidak berjalan.
"Memang ada faktor-faktor yang saling berkelinan atau berkaitan. Artinya dari sistem yang tidak jalan, misalnya ada kejadian yang buruk seperti kekerasan atau bullying nah kenapa berulang bisa jadi sistemnya tidak jalan, tidak pernah ada hukuman yang menjerakan," kata Irwan kepada Medcom.id, Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurut dia, bila ada hukuman yang menjerakan kecil kemungkinan peristiwa penganiayaan akan kembali terjadi. Dia berharap setiap lembaga pendidikan memperbaiki sistem tersebut. Termasuk sistem pengawasan terhadap kegiatan para senior terhadap junior.
"Itu dari sistem. Berarti memang ada perbaikan sistem pengawasan sistem lainnya, kalau mungkin ada budaya senioritas dan lain sebagainya itu perlu diatasi," ujar dia.
Irwan memandang hal paling penting diperbaiki adalah sistem hukuman terhadap pelaku perundungan di dunia pendidikan. Menurutnya, saat ini belum ada sistem yang menjerakan pelaku. Akibatnya, mahasiswa yang pernah menjadi korban tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pelaku di kemudian hari.
"Sering kali begitu, orang jadi korban kemudian mengulang itu yang disebut dengan transmisi kekerasan antar generasi tidak pernah diputus," jelas dia.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku pun disebut harus disesuaikan dengan perbuatannya. Bila perbuatannya termasuk kriminal hingga menghilangkan nyawa orang bisa dikeluarkan dari sekolah.
Kemudian, pihak sekolah menyerahkan ke pihak kepolisian. Namun, bila hanya pelanggaran biasa bisa dikenakan hukuman tidak boleh kuliah satu semester, satuan kredit semester (SKS) dikurangi atau tidak bisa mengambil mata kuliah.
"Secara administratif saya yakin di STIP Cilincing pasti ada itu. Hanya masalahnya kan sebagaimana kebanyakan terjadi di negara kita, di kampus-kampus, di lembaga-lembaga yang ada itu aturannya bagus tapi implementasinya yang tidak diinikan (berjalan)," ucap Irwan.
Sedangkan, kata dia, terkait sistem pengawasan lembaga pendidikan ada unit pembentuknya. Mulai dari level rektorat, jurusan, program studi hingga lembaga-lembaga kemahasiswaan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Setiap bidang itu seharusnya punya kontribusi untuk mengawasi apa yang terjadi di lingkungan
perguruan tinggi.
"Nah, artinya di level mahasiswa sendiri berarti ada persoalan pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ketika di level itu, lembaga pengawasan jalan kan itu kejadian pembunuhan akan tercegah lebih dini," bebernya.
P, 19, mahasiswa tingkat satu STIP Jakarta Utara tewas pada Jumat pagi, 3 Mei 2024. Siswa asal Bali itu diduga dianiaya seniornya di kamar mandi kampus.
Polisi menemukan luka bekas kekerasan di ulu hati korban. Jenazah korban yang mulanya berada di Rumah Sakit Taruma Jaya sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi sudah menangkap sejumlah senior P. Mereka diinterogasi guna membikin terang peristiwa.