Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Tri Subarkah • 26 April 2024 22:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Tiga di antaranya merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam 26 April 2024.
Kuntadi menjabarkan keempat tersangka itu masing-masing berinisial HL, FL, SW, BN, dan AS. HL merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT TIM. Sementara itu, FL adalah marketing PT TIM. SW merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Kemudian, BN adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Bangka Belitung pada Maret 2019. Sedangkan AS, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini ditetapkan sebagai Kepala Dinas definitif ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jenderal Bintang 4 Beking Harvey Moeis |