Bertambah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Bertambah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Tri Subarkah • 26 April 2024 22:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Tiga di antaranya merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.

"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam 26 April 2024.

Kuntadi menjabarkan keempat tersangka itu masing-masing berinisial HL, FL, SW, BN, dan AS. HL merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT TIM. Sementara itu, FL adalah marketing PT TIM. SW merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Kemudian, BN adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Bangka Belitung pada Maret 2019. Sedangkan AS, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini ditetapkan sebagai Kepala Dinas definitif ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jenderal Bintang 4 Beking Harvey Moeis

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka, yakni FL, AS, dan SW langsung ditahan. Penyidik menahan FL di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," terang Kuntadi.

Dalam perkara tersebut, SW, BN, dan AS yang memimpin Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Bangka Belitung diyakini penyidik telah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RPT, PT SBS, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.

"Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas Kuntadi.

Ketiganya disebut mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan itu tidak dipergunakan untuk kegiatan penambangan di IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Adapun tersangka HL dan FL berperan turut serta dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Kuntadi menyebut, hal itu dilakukan sebagai pembungkus aktivitas kegiatan pengambilan tinah dari IUP PT Timah. Keduanya juga membentuk perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS dalam rangka memperlancar aktivitas ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)