Pembongkaran Satu JPO di Rasuna Said Ditargetkan Rampung Oktober

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo (kanan) setelah meninjau dua JPO di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Pembongkaran Satu JPO di Rasuna Said Ditargetkan Rampung Oktober

Achmad Zulfikar Fazli • 9 August 2026 12:29

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) lama yang viral dengan sebutan Love-Hate Relationship di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2026.

"Pembongkarannya jadi artinya bulan September, paling lambat Oktober selesai," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah mengunjungi JPO di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Minggu, 9 Agustus 2026.

Dia menyebutkan proses pembongkaran JPO harus melalui tahapan administrasi aset terlebih dahulu. Sebab, JPO yang akan dibongkar merupakan aset Pemprov DKI.

Menurut dia, aset tersebut perlu dicatat dan diproses terlebih dahulu melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta sebelum dibongkar.

"Yang pertama, untuk pembongkarannya, karena ini merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentunya asetnya harus tercatat lebih dulu di BPAD, kemudian kita akan segera melakukan (pembongkaran)," jelas Pramono.

Dia memastikan pekerjaan pembongkaran JPO tersebut nantinya diupayakan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi. Pemprov DKI sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pembongkaran dengan tingkat kesulitan tertentu tanpa menyebabkan gangguan lalu lintas yang berarti.

"Tidak akan ganggu lalu lintas (pembongkaranya), yang kemarin potong monorel aja, Alhamdulillah, lalu lintas juga tidak terganggu," ucap Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai meninjau dua jembatan penyebrangan orang (JPO) di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo menjelaskan setelah proses administrasi aset selesai, tahapan berikutnya adalah pelelangan pekerjaan pembongkaran. Heru memastikan pekerjaan pembongkaran fisik itu tidak membutuhkan waktu lama.

Pembongkaran JPO tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga minggu setelah proses lelang BPAD selesai.

"Nanti, setelah kami sampaikan ke BPAD, dari BPAD akan melelang. Nah, kalau pembongkaran, saya lihat, sih, tidak begitu lama, mungkin sekitar 2-3 minggu," tutur Heru.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPAD terkait pelaksanaan pembongkaran. Namun, secara umum, pekerjaan pembongkaran, seperti JPO akan dilakukan pada malam hari.

"Untuk pembongkaran ini kan masih kita komunikasikan dengan BPAD. Nanti, itu melalui tahapan pelelangan. Biasanya, kalau pekerjaan pembongkaran itu dilakukan malam hari," ungkap Heru.

(Achmad Zulfikar Fazli)