KSOP Sampit Terbitkan Maklumat Pelayaran Imbas Kabut Asap

Arsip - Suasana perairan Sungai Mentaya dekat Pelabuhan Sampit. (ANTARA/Devita Maulina)

KSOP Sampit Terbitkan Maklumat Pelayaran Imbas Kabut Asap

Silvana Febiari • 6 August 2026 13:34

Kotawaringin Timur: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengeluarkan maklumat pelayaran terkait potensi gangguan jarak pandang akibat kabut asap. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh insan pelayaran agar meningkatkan kewaspadaan.

"Maklumat pelayaran ini kami sampaikan sehubungan dengan kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap tebal menurunkan jarak pandang (visibility) di sebagian wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit, khususnya pada pagi dan malam hari," kata Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Maklumat pelayaran ini disampaikan sebagai bentuk antisipasi dini gangguan akibat kabut asap di perairan. Khususnya di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit yang meliputi perairan alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau dan wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit lainnya.
 


Maklumat disampaikan kepada seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal dan perusahaan pelayaran, perusahaan keagenan kapal di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit.

Sesuai maklumat tersebut, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan saat berlayar, terutama dengan memperhatikan jarak pandang secara berkala. Imbauan ini berlaku saat kapal sandar, lepas sandar, labuh jangkar, hingga selama pelayaran, khususnya di alur sungai dan area dengan lalu lintas padat.

Setiap aktivitas pelayaran wajib menyesuaikan kecepatan aman, sesuai kondisi jarak pandang. Selain itu, nakhoda harus mengoptimalkan radar/AIS serta lampu navigasi dan isyarat kabut sesuai P2TL/COLREG Aturan 19. Selanjutnya, menjaga radio watch — secara terus-menerus pada VHF Channel 16/12 untuk koordinasi dan informasi keselamatan.

Dengan tegas, nakhoda diingatkan menunda olah gerak atau pelayaran apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan dan keamanan kapal, awak, penumpang dan muatan.

Awak kapal diminta segera melapor kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat apabila mengalami kesulitan navigasi atau kondisi darurat. Setiap kapal juga wajib mematuhi aturan dan SOP serta arahan petugas berwenang terkait pengaturan lalu lintas kapal selama kondisi kabut asap berlangsung.


Kabut asap di Kotawaringin Timur. (Metro TV/Akhmaddiannor)


KSOP Sampit meminta pemilik kapal, operator, nakhoda, dan agen pelayaran mematuhi aturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka juga diminta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan kapal di wilayah Pelabuhan Sampit.

Secara khusus, Hotman menegaskan faktor keamanan dan keselamatan harus menjadi yang utama. Dia kembali mengingatkan bahwa setiap kapal harus terus mengikuti perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri berlayar jika kondisi tidak memungkinkan.

"Ingat! Keputusan menunda, membatalkan atau melanjutkan olah gerak dan/atau pelayaran sepenuhnya berada pada tanggung jawab nakhoda," tegas Hotman.

Sementara itu, maklumat pelayaran ini berlaku sejak diterbitkan pada 5 Agustus 2026 sampai kondisi membaik hingga maklumat ini dicabut atau diperbaharui. KSOP Sampit meminta semua pihak untuk mengikuti secara serius maklumat tersebut.

(Silvana Febiari)