Ilustrasi-Anak sekolah memakai masker. (Metro TV/Akhmaddiannor)
Disdik Kotim Sesuaikan Jam Belajar Siswa Imbas Kabut Asap Karhutla
Lukman Diah Sari • 6 August 2026 13:22
Sampit: Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan. Upaya itu sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Melalui surat edaran, kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah adaptif agar kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap terlindungi, namun proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, di Sampit, Kamis, 6 Agustus 2026, melansir Antara.
Yolanda menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kotim terkait penyesuaian kegiatan belajar di sekolah menyusul meningkatnya potensi bencana kabut asap dalam setidaknya sepekan terakhir.
Baca Juga :
“Penyesuaian jam belajar dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah,” ujar Yolanda.
Salah satu kebijakan utama dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban penggunaan masker bagi guru dan siswa, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan yang berpotensi terpapar kabut asap.
Selain itu, sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan waktu masuk apabila kondisi kabut asap semakin pekat dan kualitas udara memburuk. Jam belajar yang semula dimulai pukul 06.30 WIB dapat diundur menjadi pukul 07.30 WIB atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Sampit pada pagi hari, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Sekolah juga diminta membatasi bahkan meniadakan sementara kegiatan luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan asap. Yolanda menyebutkan, apabila kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, satuan pendidikan dapat melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
“Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Bidang Pembinaan masing-masing,” jelas dia.
Pemantauan kualitas udara juga menjadi perhatian penting dalam surat edaran tersebut. Sekolah diminta memanfaatkan aplikasi ISPU serta informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah pembelajaran yang tepat sesuai perkembangan kondisi di daerah.