Perusak Palang Pintu KA di Sleman Diduga Rusak Bendera Merah Putih

Tangkapan layar di media sosial dugaan perusakan bendera merah putih. Dokumentasi/media sosial

Perusak Palang Pintu KA di Sleman Diduga Rusak Bendera Merah Putih

Ahmad Mustaqim • 11 August 2026 00:12

Yogyakarta: Seorang pengendara motor berkaos putih terekam kamera pengawas (CCTV) merusak bendera merah putih, Minggu, 9 Agustus 2026. Lokasi perusakan berada di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam video yang viral di Instagram @merapi_uncover, pengendara tersebut diduga melanjutkan aksinya dengan merusak palang perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan. 

"Warga dan petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping, selanjutnya Polsek Gamping merespon cepat mengamankan saudara S yang diduga sebagai pelaku pengrusakan, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Ihsan dikonfirmasi Senin, 10 Agustus 2026. 
 


Ihsan belum memberikan komentar lebih lanjut terkait aksi perusakan bendera Merah Putih tersebut. Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf a juncto Pasal 66, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Mengenai informasi yang berkembang di media sosial yang mengaitkan pelaku dengan video perusakan bendera merah putih di wilayah Bantul bahwa Polresta Sleman dan Polres Bantul sedang melakukan pendalaman intensif, untuk memastikan apakah ada kecocokan data dan identitas pelaku," ujar Ihsan. 

Sementara, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengecam perusakan palang pintu perlintasan JPL 734 di Kabupaten Sleman. Tindakan perusakan itu menyebabkan lengan JPL 734 sisi selatan patah. 

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini," ungkap Feni. 

Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta segera melakukan penanganan dan perbaikan setelah menerima informasi kejadian. Selama proses perbaikan pada lengan pintu perlintasan, petugas keamanan berjaga untuk memastikan perlintasan sebidang tetap aman hingga perbaikan selesai.


Perbaikan palang palang pintu perlintasan JPL 734 di daerah Kabupaten Sleman. Dokumentasi/Istimewa

KAI Daop 6 mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga rambu serta prasarana perlintasan sebidang.Tindakan perusakan dapat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.

"KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni.

Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan; berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Feni.

(Silvana Febiari)