Perbaikan palang palang pintu perlintasan JPL 734 di daerah Kabupaten Sleman. Dokumentasi/Istimewa
Viral, Pengendara Motor Rusak Palang Pintu Kereta di Sleman
Ahmad Mustaqim • 10 August 2026 13:37
Yogyakarta: Seorang pengendara sepeda motor tanpa helm nekat merusak palang pintu perlintasan kereta api di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi yang terekam video dan viral di media sosial itu menyebabkan lengan palang JPL 734 sisi Selatan patah.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perusakan ini berbahaya bagi perjalanan kereta dan keselamatan pengguna jalan lain.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini," kata Feni, Senin, 10 Agustus 2026.
Feni mengatakan tim lapangan segera memperbaiki palang yang rusak. Selama perbaikan, petugas keamanan dijaga di lokasi. KAI Daop 6 mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi aturan dan tidak merusak prasarana perlintasan. Tindakan ini dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum.
KAI telah berkoordinasi dengan kepolisian dan membuat laporan resmi agar pelaku diproses sesuai hukum.
"KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni.

Penutupan perlintasan liar jalur KA. Dokumentasi/Daop 6 Yogyakarta
Pelaku dilaporkan telah ditangkap polisi. Feni mengingatkan, sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Feni.