Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Polisi Selidiki Perizinan Ekskul terkait Temuan 995 Airsoft Gun
Fachri Audhia Hafiez • 10 August 2026 16:26
Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami keabsahan serta perizinan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di salah satu sekolah swasta kawasan Jakarta Selatan terkait temuan 995 unit airsoft gun. Langkah ini dilakukan guna memverifikasi apakah pihak sekolah mengantongi izin resmi untuk menggelar kegiatan menembak.
"Terkait ekstrakurikuler, harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ekskul tersebut. Kemudian, apakah memiliki perizinan dari lembaga yang berwenang, serta apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
Iman menjelaskan konfirmasi dan klarifikasi menyeluruh terus berjalan agar fakta hukum terkait peruntukan ratusan benda tersebut terungkap. Selain keabsahan ekskul, kepolisian menyoroti prosedur penyimpanan ratusan unit airsoft gun yang ditemukan tercecer di dalam kardus ruang kerja mantan ketua yayasan, IWD.
Menurut Iman, barang dengan spesifikasi khusus tidak boleh disimpan di sembarang tempat tanpa standar keamanan. "Bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, sehingga harus diperlakukan dan ditempatkan di tempat tertentu," ucap Iman.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh benda yang disita tersebut bukanlah senjata api (senpi) agar masyarakat tidak terpengaruh spekulasi. Guna menuntaskan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap IWD terkait kelengkapan dokumen barang.

Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Di sisi lain, pihak pemilik mengeklaim 995 pucuk airsoft gun yang ditemukan di kawasan Pondok Pinang tersebut berstatus legal dan memiliki izin resmi.
"Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk," kata Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Alhadid menegaskan legalitas kepemilikan ratusan senjata tersebut. Menurutnya, kepemilikan 995 unit airsoft gun tersebut sah sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).