Sudis CKTRP Jakarta Barat memasang spanduk warna merah berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel) di RW 10 Meruya Utara. Foto: Istimewa.
BPAD DKI Sebut Lapangan Padel Meruya Kerja Sama dengan Pemprov Sejak Desember 2025
Nattasya Amani Vrazeti • 28 August 2026 06:14
Jakarta: Lapangan padel di Meruya Utara, Jakarta Barat, ternyata telah terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Desember 2025. Perjanjian tersebut disepakati untuk jangka waktu lima tahun ke depan antara pihak mitra pemanfaatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta.
“Terhadap pemanfaatan lahan tersebut telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta dengan Mitra Pemanfaatan pada bulan Desember 2025, dengan jangka waktu kerja sama selama 5 (lima) tahun,” kata Kepala UP JAMC BPAD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga :
Dialog Bermartabat dengan Wakil Rakyat
“Lahan yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.
Ia menegaskan peruntukan lahan BMD tersebut memang dialokasikan untuk lapangan padel.
“Peruntukan pemanfaatan lahan dimaksud untuk Bangunan Sarana Olah Raga berupa Lapangan Padel,” kata Sofwan.
Sebelumnya, pembangunan lapangan padel ini mencuri perhatian publik setelah unggahan di media sosial viral, memperlihatkan keberadaan plang aset milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi proyek. Diketahui, arena olahraga ini dibangun di tengah kawasan permukiman warga.

Plang aset Pemprov DKI Jakarta pada gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan yang tengah dibangun. Foto: Antara.
Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyegel bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Sebab, dinilai belum mengantongi perizinan.
"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," kata Plh Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah dalam keterangan tertulis.
Menurut Ridwan, selama penyegelan, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan. Selain itu, pihaknya memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
"Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suban aset, dan Jakarta Aset Management Center BPAD," kata Ridwan.