kWh token listrik. (Istimewa/Angel Rinella)
Tarif Listrik PLN September 2026 Tidak Naik, Cek Besaran per kWh
Riza Aslam Khaeron • 27 August 2026 18:54
Jakarta: Tarif listrik PLN per kWh September 2026 tidak mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap menggunakan besaran yang berlaku pada triwulan III 2026 atau periode Juli–September.
Ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan, baik penerima subsidi maupun pelanggan nonsubsidi. Kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat, mendukung kegiatan usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi.
Tarif pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, tarif dievaluasi setiap tiga bulan dengan melihat sejumlah perkembangan ekonomi.
Penghitungan tarif mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari–April 2026.
Data yang digunakan mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Meski hasil penghitungan berdasarkan indikator tersebut berpotensi mengubah tarif, pemerintah menetapkan tarif triwulan III 2026 tidak berubah. Tarif yang berlaku pada September 2026 tetap sama dengan tarif listrik Juli dan Agustus 2026.
Tarif Listrik PLN per kWh September 2026

Ilustrasi isi token listrik. (Istimewa)
Besaran biaya listrik ditentukan berdasarkan golongan daya masing-masing pelanggan. Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada September 2026:
Rumah Tangga Nonsubsidi:
- 900 VA: Rp1.352,00 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
- 450 VA: Rp415,00 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605,00 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352,00 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Perbedaan Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar
Besaran tarif per kWh tersebut menjadi dasar penghitungan pemakaian listrik pelanggan. Perbedaan prabayar dan pascabayar terletak pada waktu pembayarannya, bukan pada tarif per kWh.Pelanggan prabayar membayar listrik lebih dulu dengan membeli token sesuai kebutuhan, sedangkan pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan berdasarkan pemakaian pada periode berikutnya.
Dengan tarif yang tetap, pelanggan dapat memperkirakan pengeluaran listrik selama September 2026 berdasarkan daya dan jumlah pemakaian. Tarif tersebut berlaku sepanjang September karena pemerintah belum melakukan perubahan untuk periode triwulan III 2026.
(Angel Rinella)