Api membakar semak belukar di kawasan lahan gambut Desa Cot Seumeureng, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (19/7/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Lahan Cenderung Basah, BPBA Pastikan Aceh Bukan Daerah Rawan Karhutla
Lukman Diah Sari • 26 August 2026 23:40
Banda Aceh: Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyatakan Provinsi Aceh tidak termasuk daerah berisiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, kondisi lahan di wilayah tersebut cenderung lebih basah meski tengah dilanda musim kemarau.
"Alhamdulillah, karena dinamika atmosfer yang sedemikian rupa, Aceh tidak masuk dalam provinsi yang berisiko tinggi karhutla," kata Kepala Pelaksana BPBA, Bahron Bakti, di Banda Aceh, Rabu, 26 Agustus 2026, melansir Antara.
Bahron menjelaskan, meskipun Aceh mengalami hari tanpa hujan ekstrem akibat dampak fenomena El Nino, lahan di Serambi Mekkah ini masih jauh lebih basah dibandingkan wilayah lain, seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
"Kita tidak punya satgas khusus, jadi ditangani secara parsial oleh kabupaten/kota terkait, dan alhamdulillah bisa tertangani," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Bahron, banyak titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Aceh. Namun, usai verifikasi faktual (ground truthing), kebakaran dipastikan terjadi di lahan mineral dan bukan lahan gambut, sehingga lebih mudah dipadamkan. Forkopimda Aceh pun telah menggelar rapat khusus agar persoalan karhutla ini menjadi atensi bersama.

Api membakar semak belukar di kawasan lahan gambut Desa Cot Seumeureng, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (19/7/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sebagai langkah pencegahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk membentuk posko penanganan dampak kemarau. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kemenko Polhukam terkait antisipasi El Nino.
"Karena kebetulan Aceh sedang dalam tahap pemulihan bencana hidrometeorologi, maka poskonya disatukan dan melekat pada pokja penanganan karhutla," urai Bahron.
Lebih lanjut, surat edaran Gubernur Aceh tersebut menetapkan sejumlah langkah strategis pencegahan di tingkat daerah, meliputi:
-
Melakukan pemantauan dan pengecekan lapangan (ground check) bersama instansi terkait.
-
Mengoordinasikan kesiapan tanggap darurat bencana beserta penyiapan sarana dan prasarananya.
-
Memperkuat kesiapsiagaan masyarakat melalui edukasi dan pemasangan papan informasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
-
Menyiapkan dan memperbarui rencana kontingensi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat TNI dan Polri.
-
Mengingatkan perusahaan pemegang konsesi agar secara masif mengampanyekan larangan pembakaran kepada warga di sekitar area hutan.