Kepala BIN Dorong Payung Hukum Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra. Foto: Dok. Istimewa.

Kepala BIN Dorong Payung Hukum Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2026 16:36

Jakarta: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra mendorong penguatan kebijakan nasional melalui pembentukan aturan khusus untuk menghadapi maraknya ancaman spionase dan intervensi asing. Ancaman tersebut dinilai kian kompleks.

“Intervensi asing maupun spionase itu ada. Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut,” kata Herindra dalam Seminar Nasional FISIP Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
 


Herindra menekankan bahwa regulasi khusus tersebut bukan ditujukan untuk mengikis kebebasan sipil, melainkan guna menciptakan keseimbangan antara sistem perlindungan keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak warga negara. 

Ia menyebut berbagai negara demokratis lain di dunia pun telah memiliki aturan tegas yang membatasi aktivitas intelijen asing. Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap naif dalam memandang persaingan antarnegara yang semakin ketat.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tegas Herindra.


Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra. Foto: Dok. Istimewa.

Usulan penguatan regulasi ini juga disambut baik oleh legislatif. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai perkembangan teknologi saat ini telah mengubah pola spionase dari metode konvensional menuju ranah digital dan multidimensi.

“Indonesia memang sudah sangat perlu memiliki pengaturan khusus mengenai spionase, karena saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik berbicara tentang spionase,” tegas Nurul.

Ia menambahkan, perangkat hukum yang ada saat ini masih tersebar di berbagai aturan sektoral. Oleh karena itu, diperlukan kodifikasi atau undang-undang khusus agar negara memiliki penindakan serta mekanisme pencegahan yang presisi terhadap spionase siber, pencurian data strategis, hingga operasi pengaruh.

(Fachri Audhia Hafiez)