Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Tukin TNI 2026 Naik, Ini Besaran Tunjangan Berdasarkan Kelas Jabatan
Eko Nordiansyah • 5 September 2026 19:40
Jakarta: Tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kenaikan setelah delapan tahun. Kenaikan tukin tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tukin pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua Perpres tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen Rico Ricardo Sirait menyebut bahwa penyesuaian tukin merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah.
(1).jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Besaran tukin TNI 2026
Penyesuaian besaran tukin mengikuti kelas jabatan atau struktur jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan. Berikut besaran tukin TNI yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia:- Tukin untuk kelas jabatan 1: Rp2,5 juta.
- Tukin untuk kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8: Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
- Tukin untuk kelas jabatan 9 hingga kelas jabatan 11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
- Tukin untuk kelas jabatan 12 hingga kelas jabatan 14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
- Tukin untuk kelas jabatan 15: Rp21.690.000.
- Tukin untuk kelas jabatan 16: Rp30.058.800.
- Tukin untuk kelas jabatan 17: Rp37.395.000.
- Tukin untuk jajaran posisi bintang tiga: Rp44.874.000.
- Tukin untuk posisi bintang empat: Rp48.613.500.