Fuel Surcharge Capai 40%, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik

Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar.

Fuel Surcharge Capai 40%, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik

Ade Hapsari Lestarini • 4 September 2026 12:31

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen dari sebelumnya 30 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, batas 40 persen merupakan batas maksimal yang dapat diterapkan maskapai. Artinya, badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai dengan kondisi pasar dan strategi bisnis.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Lukman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 September 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi besaran fuel surcharge secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.

Evaluasi tersebut mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang ditetapkan dalam regulasi.


Ilustrasi. Foto: dok MI.
 

Harga avtur naik 6,5%


Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan perkembangan harga tersebut, batas maksimal fuel surcharge yang dapat diterapkan untuk tarif penumpang kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Sebelumnya, batas maksimal ditetapkan sebesar 30 persen.

Kemenhub menyatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Lukman mengatakan pemerintah juga terus memantau perkembangan harga avtur dan mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan untuk menjaga konektivitas nasional dan keberlangsungan industri penerbangan.

"Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," kata Lukman.

(Ade Hapsari Lestarini)