ASN Kota Yogyakarta WFH Wajib Lapor Rencana Kerja

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

ASN Kota Yogyakarta WFH Wajib Lapor Rencana Kerja

Ahmad Mustaqim • 12 April 2026 13:01

Yogyakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Yogyakarta mulai bekerja dari rumah (WFH) per Jumat, 10 April 2026. Mereka diwajibkan untuk mengajukan rencana kerja dan laporan pengawasan dengan durasi 5,5 jam.

"Pengajuannya dengan mengisi google form. Dalam waktu 5,5 jam ini kerjanya harus diperinci. Pagi mau apa, siang apa yang dikerjakan," kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Minggu, 12 April 2026. 

Hasto mengungkapkan pengajuan perencanaan kerja akan disetujui jika sudah jelas. Apabila ada ASN yang kebingungan dalam menyusun perencanaan, mereka harus diberikan arahan oleh atasan.
 


Ia juga mengatakan pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta untuk melakukan kontrol melalui koordinasi daring menggunakan Zoom secara berkala, terutama pada pagi hari. Tujuannya untuk memberikan arahan awal.

"Kalau tidak nge-zoom, ya jelas nggak ada koordinasi. Mereka (yang WFH) syaratnya terfasilitasi juga untuk sinyalnya (di rumah), cukup untuk komunikasi," ujar dia. 


Ilustrasi WFH. (Pexels)


Hasto telah memperingatkan seluruh ASN yang WFH untuk tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk aktivitas di luar ketentuan. Misalnya, menggunakan jam kerja untuk berwisata hanya karena memasuki akhir pekan.

Ia tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak menjalankan pekerjaan sesuai perencanaan selama jadwal WFH. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bolos atau tidak masuk kerja tanpa izin.

"Hari itu tidak dihitung masuk kerja. Ketentuan sanksi (bagi ASN melanggar peraturan) sudah ada, mulai teguran ringan hingga berat sesuai dengan akumulasi ketidakhadiran," ungkap mantan Bupati Kulon Progo ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)