Ketentuan dan Cara Lapor SPT Objek Pajak PBB 2026

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Objek Pajak PBB 2026

Riza Aslam Khaeron • 18 April 2026 19:19

Jakarta: Masyarakat Indonesia wajib melaporkan pajak atas objek pajak yang telah terdaftar secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) setiap tahun pajak.
 
Wajib pajak melalui Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) akan menerima informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kemudian mengirimkan SPOP elektronik ke akun coretax pengguna melalui sistem pembuatan otomatis (auto create system).
 

Jadwal Pengiriman SPT

Konsep Surat Pemberitahuan (SPT) ini dikirimkan setiap:
  • 1 Februari = tahun pajak PBB-P5L terutang untuk:
    • Sektor perkebunan;
    • Pertambangan minyak dan gas bumi; dan
    • Pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.
  • 31 Maret = tahun pajak PBB-P5L terutang untuk:
    • Sektor perhutanan;
    • Pertambangan mineral dan batu bara (minerba); dan
    • Sektor lainnya.
  • Tanggal objek terdaftar sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) objek PBB-P5L dalam hal:
    • Diterbitkannya SKT setelah 1 Februari (untuk sektor poin pertama) atau setelah 31 Maret (untuk sektor poin kedua); dan
    • Terpenuhinya kondisi saat terutang pada 1 Januari tahun PBB-P5L terutang.
Perlu diketahui, tanggal penyampaian SPOP oleh DJP juga menjadi tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Selanjutnya, tersedia waktu maksimal 30 hari bagi wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan kembali SPOP kepada DJP.
 
Baca Juga:
Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,22 Juta
 

Cara Mengisi SPOP via Coretax bagi Sektor Minerba


Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Melansir dari Panduan Pelaporan SPOP PBB-P5L Minerba yang diterbitkan oleh DJP, berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Masuk (login) ke akun coretax.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Klik ikon pensil pada konsep SPOP PBB untuk mengisi dan melengkapinya.
  4. Untuk PBB-P5L sektor minerba, akan ada dua tab SPOP yang terbuka, yaitu Induk SPOP dan Lampiran 5C.
  5. Lengkapi kolom yang ada pada bagian induk.
  6. Klik tab 5C dan lengkapi lampirannya.
  7. Pastikan data sudah terisi secara tepat dan lengkap, kemudian data akan terisi otomatis (prepopulated) ke bagian C dan D Induk SPOP.
  8. Masuk ke bagian F dan tandatangani dokumen.
  9. Klik 'simpan konsep' dan klik kirim SPT.
(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)