Gak Perlu Antre! Simak Langkah Mudah Daftar NPWP Online via Coretax

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Gak Perlu Antre! Simak Langkah Mudah Daftar NPWP Online via Coretax

Eko Nordiansyah • 2 March 2026 16:30

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat melalui sistem Coretax. Bagi wajib pajak pribadi maupun badan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara daring hanya dengan menyiapkan KTP dan mengikuti langkah verifikasi di situs Coretax.

Lantas, apa itu NPWP dan bagaimana cara daftarnya? Berikut penjelasannya;

Mengenal NPWP

Melansir laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Aceh, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan DJP kepada wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai instrumen utama dalam administrasi perpajakan yang memastikan setiap warga negara mendapatkan hak dan kewajibannya secara tertib.

Dengan memiliki NPWP, proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih praktis, sekaligus memungkinkan DJP untuk mencatat riwayat perpajakan setiap individu maupun badan usaha secara akurat dan transparan.

Syarat daftar NPWP via Coretax

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendaftar NPWP online via Coretax, di antaranya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Alamat domisili terbaru.
  • Data pekerjaan dan ekonomi.
  • Foto diri untuk verifikasi identitas.

Baca Juga :

Masih Ada Waktu, Batas Lapor SPT hingga Sehabis Lebaran



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Cara daftar NPWP via Coretax

Melansir laman Dealls, berikut cara mendaftar NPWP via Coretax:
  1. Kunjungi situs resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pada tampilan awal halaman, klik “Daftar Disini”.
  3. Pilih “Jenis Pajak Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi.
  4. Jika muncul pertanyaan “Apakah wajib pajak memiliki NIK?” silakan pilih “Ya”.
  5. Selanjutnya, akan muncul persiapan wajib pajak. Silakan pilih “Aktivasi dengan NIK”.
  6. Lengkapi identitas wajib pajak sesuai KTP.
  7. Masukkan kontak wajib pajak, meliputi nomor ponsel hingga email aktif.
  8. Klik “Verify” untuk memverifikasi data yang telah dimasukkan.
  9. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon atau email yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut, kemudian pilih “Next”.
  10. Akan muncul kolom opsional meliputi data pasangan, anak atau orangtua. Silakan isi jika diperlukan.
  11. Lengkapi data ekonomi, kemudian klik “Next”.
  12. Masukkan alamat rumah terbaru dan unggah foto data diri.
  13. Akan muncul pernyataan yang menyatakan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap, silakan centang kolom pernyataannya.
  14. Klik tombol “Submit Application,” lalu periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan file NPWP.
Demikian informasi mengenai cara pendaftaran NPWP secara daring. Melalui kemudahan sistem Coretax, ketaatan Anda dalam membayar pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan negara. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)