Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: dok. Pemprov DKI.
Rayakan HUT ke-81 RI, Tarif Transportasi Publik Jakarta Jadi Rp8
Nattasya Amani Vrazeti • 13 August 2026 14:49
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran tarif khusus transportasi publik pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Tarif tersebut berlaku pada 17 Agustus 2026.
"Untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pramono mengatakan, perubahan keputusan nominal tersebut diambil usai pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat demi menyelaraskan skema tarif kemerdekaan.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif pada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” kata Pramono.
Selain menerapkan tarif khusus, Pemprov DKI juga menyiapkan panggung hiburan dan jajaran perlombaan masyarakat di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kemeriahan perayaan HUT ke-81 RI.
“Memang ada beberapa panggung hiburan terutama di Kota Tua yang akan dipersiapkan untuk memberikan hiburan kepada masyarakat termasuk juga lomba-lomba yang isinya untuk riang gembira,” kata Pramono.

Ilustrasi- TransJakarta, salah satu transportasi publik di Kota Jakarta. Foto: dok. MI.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sejumlah kegiatan yang diselenggarakan Pemprov DKI di hari kemerdekaan merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah pusat
“Karena perayaan HUT RI itu domain utamanya kan di pemerintah pusat yang akan dilakukan di Istana. Pemerintah Jakarta tentunya memberikan support sepenuhnya kepada apa yang menjadi kegiatan yang ada di Istana,” kata Pramono.