Pramono Tekankan Pentingnya Hak Pangan Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Pramono Tekankan Pentingnya Hak Pangan Warga Jakarta

Fachri Audhia Hafiez • 12 August 2026 20:34

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar pangan bagi seluruh lapisan warga. Langkah ini guna mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di Ibu Kota.

"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar," kata Pramono saat menyampaikan pendapat akhir Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
 


Pramono menjelaskan bahwa keterjaminan pangan menjadi faktor kunci penentu daya saing bangsa. Oleh sebab itu, Jakarta memerlukan kerangka kebijakan komprehensif yang memadukan pilar ketersediaan, keterjangkauan, serta pemanfaatan pangan secara optimal.

Landasan hukum ini bakal menjadi acuan utama bagi jajaran eksekutif dalam menyusun kebijakan, program kerja, hingga alokasi anggaran sistem pangan daerah yang terintegrasi.

Selain isu ketahanan pangan, Pramono memaparkan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Sebagai megapolitan dan pusat ekonomi nasional, Jakarta tak luput dari ancaman perubahan iklim, pemicu pencemaran, keterbatasan sumber daya, hingga tekanan kebutuhan ruang perkotaan.

"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," ucap Pramono.

Dia menambahkan, RPPLH dirancang sebagai dokumen navigasi strategis jangka panjang berdurasi 30 tahun demi menentukan arah pembangunan kota secara berkelanjutan. Pramono berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terus terjalin erat untuk melahirkan kebijakan berdampak nyata bagi masyarakat.

(Fachri Audhia Hafiez)