DPRD DKI dan Pemprov DKI mengesahkan Raperda Sistem Pangan. Foto: Metro TV/Andika Fauzan.
DPRD DKI Sahkan Raperda Sistem Pangan, Pemprov Sasar Warga Rentan
Andika Fauzan Azhari • 12 August 2026 16:05
Jakarta: DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Beleid tersebut akan memberikan manfaat secara adil dan merata, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar yang merupakan kelompok paling rentan terhadap pemenuhan pangan," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Pangan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia. Tuntutan pemenuhan pangan merupakan pemenuhan hak asasi setiap individu yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan kualitas suatu bangsa," kata Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Andika Fauzan.
Langkah ini diambil untuk mengintegrasikan pilar ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan demi mewujudkan masyarakat yang sehat. Lewat Perda baru ini, Pemprov DKI optimistis dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menekan tingkat ketidakcukupan konsumsi pangan di Jakarta.
"Kehadiran Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi eksekutif dalam merancang kebijakan, program, dan penganggaran penyelenggaraan sistem pangan yang terordinasi," kata Pramono.