Gubernur Jambi Al Haris saat memberikan keterangan terkait penerapan tarif parkir selama Lebaran di objek wisata, Sabtu, 21 Maret 2026. ANTARA/Agus Suprayitno.
Petugas Parkir Wisata Jambi Diminta Terapkan Tarif Wajar
Silvana Febiari • 21 March 2026 19:48
Kota Jambi: Seluruh petugas parkir di lokasi wisata Provinsi Jambi diimbau memberlakukan pungutan tarif wajar. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan wisatawan selama momentum Lebaran.
"Kita sudah membuat edaran juga, agar semua destinasi ini dijaga. Kita minta (petugas parkir) tolong jangan sampai merugikan masyarakat," kata Gubernur Jambi Al Haris, dilansir dari Antara, Sabtu, 21 Maret 2026.
Terkait pengawasan lokasi wisata, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran. Koordinasi dilakukan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan keamanan di seluruh destinasi wisata.
?Pengawasan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk personel kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga anggota perlindungan masyarakat (linmas) di tingkat desa.
Terkait larangan pungutan parkir yang kerap dikeluhkan pengunjung, ia mengimbau pengelola parkir untuk berlaku adil. Mereka diminta tidak memanfaatkan situasi dengan memungut biaya parkir yang terlalu tinggi atau tidak wajar kepada masyarakat.
Pihaknya menekankan pungutan biaya hanya diperbolehkan jika bersifat resmi, seperti biaya retribusi kebersihan atau biaya administrasi standar lainnya. Untuk itu, petugas dan pengelola parkir diminta lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan tidak merugikan pengunjung yang ingin menikmati liburan.
"Intinya jangan sampai mereka (masyarakat) parkir dipungut biaya yang besar, kalau hanya biaya retribusi kebersihan silahkan saja, jangan terlalu besar, sifatnya manusiawi," harapnya.

Gubernur Jambi Al Haris saat memberikan keterangan terkait penerapan tarif parkir selama Lebaran di objek wisata, Sabtu, 21 Maret 2026. ANTARA/Agus Suprayitno.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor SE/I/HK.01.03/MP/2026. SE tersebut mengatur penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Lebaran dan Hari Raya Idulfitri.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas di tingkat kabupaten dan kota untuk memantau daya tarik wisata. Langkah ini bertujuan mengantisipasi dan mencegah bencana, khususnya pada objek wisata yang tergolong rentan.
Saah satunya menyediakan layanan pengaduan wisatawan dan rekayasa lalu lintas di jalur-jalur alternatif menuju destinasi wisata. Selain itu, menyediakan kantong parkir tambahan jika diperlukan.