Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono. MI
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Roedy Yulianto Ditunjuk Jadi Plh Kapolresta Sleman
Media Indonesia • 30 January 2026 13:28
Yogyakarta: Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya untuk sementara waktu. Penonaktifan itu berlaku mulai Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, setelah Kapolresta Sleman dipanggil Kapolda.
Untuk mengisi jabatan, Kapolda menunjuk Kombes Pol Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian (Plh). Roedy sehari-hari menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY. Sementara itu, Edy Setyanto selanjutnya ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Anggoro menjelaskan, penonaktifan sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. "Ditemukan Kapolresta Sleman tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan kepastian hukum," kata Kapolda DIY dikutip Media Indonesia, Jumat, 30 Januari 2026.
Penonaktifan ini berlandaskan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo untuk melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY. Kapolda kemudian menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yulianto sebagai Plh. Kapolresta Sleman.
Kapolda DIY menambahkan, berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), akan dilakukan penggantian Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. "Kasat Lantas juga tidak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan atasan," ujarnya.
Setelah pencopotan, Kombes Pol Edy Setyanto masih akan menghadapi pemeriksaan lain yang dilakukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Kapolda menyatakan, Polda DIY sejak 2023 telah melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru agar jajarannya memahami aturan hukum terkini.
.jpg)
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR. Foto: ANTARA/HO-DPR).