Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Kuasa Hukum Hogi Minaya Menanti Penghentian Kasus dari Kejaksaan
Ahmad Mustaqim • 30 January 2026 12:20
Sleman: Pihak keluarga Hogi Minaya, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menunggu tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Hogi adalah tersangka yang membela istrinya dari tindakan penjambretan. Kasus itu diperkirakan segera memperoleh kepastian penghentian.
"Sebagaimana hasil kemarin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, kesimpulannya perkara Mas Hogi nanti diselesaikan dengan dihentikan demi kepentingan hukum. Ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Undang-Undang Tahun 20 Tahun 2025," kata penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, Jumat, 30 Januari 2026.
Teguh belum dapat memastikan format penghentian kasus berdasarkan aturan hukum baru. Penghentian kasus akan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sleman.
"Ini berbeda dengan aturan hukum sebelumnya. KUHAP yang baru mengatur kewenangan penuntut umum menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Jadi, kejaksaan sendiri nanti bisa melakukan itu," ujarnya.
Ia memperkirakan penghentian kasus akan diwujudkan melalui penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan. Apabila SKPP diterbitkan, proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digulirkan beberapa waktu lalu tidak lagi menjadi solusi penyelesaian.
"Jadi, terkait RJ jilid II, tidak ada kelanjutannya. Itu sebelumnya hanya wacana. Seandainya ada penyelesaian RJ, berarti ada biaya-biaya yang dimintakan. Namun, kami belum sampai ke sana," ucap Teguh.
Batalnya pemberlakuan hasil restorative justice membuat Hogi tidak perlu memberikan ganti rugi atau tali asih kepada keluarga penjambret yang tewas dalam kecelakaan saat beraksi. Dengan demikian, kasus ini akan diselesaikan tanpa syarat.
"Memang sejauh ini belum ada informasi dari kejaksaan. Saya kira kejaksaan masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Mestinya begitu, karena ini kasus pertama kalinya," katanya.
Teguh menambahkan, Hogi dan keluarganya berharap kasus tersebut dapat segera terselesaikan. Hogi beserta istri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan DPR yang terlibat membantu penyelesaian kasus.

Ilustrasi pexels
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara
Dalam perkembangan terpisah, Polri menyatakan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan, menyusul polemik dalam kasus penjambretan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 30 Januari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.