Perkuat Modal dan Daya Saing, Lebih dari 200 Bank Kecil dalam Proses Merger

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Perkuat Modal dan Daya Saing, Lebih dari 200 Bank Kecil dalam Proses Merger

Eko Nordiansyah • 23 July 2026 15:12

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi. Hingga kini ada lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam proses merger.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

"Sampai dengan akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Terkait dengan upaya konsolidasi industri BPR/BPRS tersebut, Dian menyampaikan, proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini.

Tujuan dari penggabungan BPR/BPRS

Ia menjelaskan, konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien.

Dengan demikian, menurutnya, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya.

"Selanjutnya, OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang hal tersebut memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ujar dia.

(Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani)

Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke PNM Mentari

Terbaru, OJK menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah, Tangerang, Banten ke dalam PT BPRS PNM Mentari yang berkantor di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk memperkuat struktur industri keuangan yang berdaya saing.

"Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas," kata Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati saat penyerahan surat keputusan tersebut dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tanggal 13 Juli 2026. Sebagai langkah konsolidasi BPR Syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian.

Penggabungan itu, lanjut dia, untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus mendukung penguatan industri melalui peningkatan kapasitas usaha, struktur permodalan, tata kelola, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui penggabungan tersebut, kata dia, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah beralih kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan dari semula Kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan selanjutnya beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut.

"OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah," kata Nofa.

(Eko Nordiansyah)