15 Siswa Atlet Berprestasi Tidak Naik Kelas, SMAN 2 Banjarmasin Anulir Putusan

SMAN 2 Kota Banjarmasin. MI

15 Siswa Atlet Berprestasi Tidak Naik Kelas, SMAN 2 Banjarmasin Anulir Putusan

Denny S • 24 July 2026 15:13

Banjarmasin: SMA Negeri 2 Kota Banjarmasin mencabut ketetapan tidak naik kelas yang sebelumnya dikenakan terhadap belasan peserta program Kelas Khusus Olahraga (KKO). Keputusan pembatalan ini diambil setelah munculnya keresahan di kalangan orang tua siswa dan publik.

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan berencana melakukan kajian ulang terhadap pelaksanaan program KKO bagi atlet berprestasi. Ini dilakukan agar terdapat harmonisasi antara capaian di bidang akademik dan prestasi olahraga.

Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menyampaikan setelah mengadakan musyawarah dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta berbagai pihak terkait, sekolah memutuskan untuk menganulir status tidak naik kelas terhadap 15 atlet program KKO. Dengan pembatalan ini, seluruh siswa tersebut resmi dinyatakan berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

"Dengan keputusan baru itu, maka belasan siswa atlet KKO di SMAN 2 Banjarmasin dinyatakan naik kelas," ujar Muhdi Harto di Banjarmasin, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia memaparkan program KKO di SMAN 2 Banjarmasin sudah berjalan sejak 2013 dengan mengacu pada peraturan internal sekolah serta standar evaluasi pendidikan yang telah ditetapkan.



Sekolah ini menjadi satu-satunya institusi pendidikan di Kalimantan Selatan yang memiliki program KKO. Para pesertanya merupakan atlet berprestasi yang berasal dari beragam cabang olahraga.

Sebelumnya, sebanyak 15 siswa kelas X dinyatakan belum memenuhi persyaratan untuk melangkah ke kelas XI pada tahun ajaran 2026/2027 lantaran nilai akademik mereka masih di bawah ambang batas minimal yang ditentukan.

Muhdi mengakui pihak sekolah kurang memahami adanya kebijakan penambahan nilai bagi atlet yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses kenaikan kelas atau kelulusan. Putusan ini pun menyulut protes dari sejumlah orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, menandaskan kejadian ini menjadi cermin bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi dan menyusun peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur secara lebih terperinci mengenai penyelenggaraan program KKO di lingkungan sekolah.


Ilustrasi Medcom.id


"Polemik ini sudah kita selesaikan. Ke depan akan kita evaluasi dan kita akan membuat Pergub tentang penyelenggaraan KKO di sekolah," tegas Abdul Rahim.

Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka kesempatan bagi sekolah-sekolah lain di daerah tersebut untuk turut menyelenggarakan program KKO, tidak hanya terbatas pada SMAN 2 Banjarmasin.

"Akan kita buat aturan atau payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan program KKO tentunya dengan menyeimbangkan antara prestasi akademik dan prestasi olahraga," ujarnya.

Pernyataan serupa juga dilontarkan perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Selatan yang menyoroti pentingnya pihak sekolah memberikan pertimbangan terhadap prestasi atlet dalam menentukan kenaikan kelas ataupun kelulusan. Hal ini bertujuan agar capaian akademik dan prestasi olahraga siswa program KKO dapat berjalan secara beriringan.

"Kita ingin semua sejalan antara prestasi akademik dan prestasi olahraga siswa program KKO ini," ungkap perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Kalsel.

(Whisnu M)