Ilustrasi: Harimau Sumatera masuk kandang jebak di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. ANTARA/HO-Dok Warga
Warga Gayo Lues Diserang Harimau, BKSDA Pasang Kamera Jebak
Lukman Diah Sari • 21 May 2026 16:56
Banda Aceh: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim untuk menangani interaksi negatif Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan interaksi negatif tersebut terjadi Selasa, 19 Mei 2026, pukul 12.30 WIB, dengan seorang warga diserang harimau saat beraktivitas di kebunnya.
"Korban Roni, berusia 26 tahun, mengalami luka akibat serangan harimau di kebunnya. Saat ini korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salahuddin, Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara," kata Wisnu di Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2026, melansir Antara.
Berdasarkan informasi awal diterima, kata dia, kejadian bermula saat korban sedang di kebun. Saat beraktivitas, terjadi insiden dengan Harimau Sumatera yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bibir atas dan luka cakaran di kepala.

Ilustrasi Harimau Sumatra. (MI/RK)
Menindaklanjuti insiden tersebut, BKSDA Aceh bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), bersama mitra dari Forum Konservasi Leuser (FKL) dikerahkan ke lokasi memverifikasi serta mendalami informasi di lapangan guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
"Tim juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan setempat, dan tenaga medis sebagai langkah penanganan lanjutan. Tim BKSDA juga telah mengunjungi korban dan keluarga guna memberikan dukungan moril serta menyerahkan tali asih," ujar dia.
Selain itu tim juga memantau dan mengidentifikasi keberadaan satwa melalui pemasaran kamera jebak di sekitar lokasi kejadian, serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di wilayah habitat satwa liar.
"Kami juga mengimbau masyarakat tidak beraktivitas seorang diri di kawasan hutan yang menjadi habitat satwa liar. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada petugas terdekat apabila menemukan tanda-tanda keberadaan satwa liar di sekitar area aktivitas masyarakat," jelas dia.
Baca Juga :
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatera dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.