Kemenkes Ingatkan Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Nakes di IGD

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Kemenkes Ingatkan Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Nakes di IGD

Whisnu Mardiansyah • 3 July 2026 18:12

Jakarta: Kementerian Kesehatan mengingatkan seluruh rumah sakit untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penegasan itu disampaikan menyusul kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Icha)di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Kasus dr Icha menjadi perhatian publik setelah keluarga dan kuasa hukum mengungkap dugaan intimidasi verbal yang diterima almarhumah saat menjalankan tugas di IGD Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan. Aparat penegak hukum masih mendalami seluruh fakta untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menegaskan setiap rumah sakit bersama manajemen wajib memiliki standar operasional prosedur untuk melindungi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.

"Setiap rumah sakit dan manajemen harus menyediakan SOP untuk perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas, terutama di IGD. Perlindungan juga harus didukung personel keamanan seperti satuan pengamanan dan unsur pendukung lainnya," kata Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
 


Azhar menegaskan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan atau membuat mereka tidak dapat bekerja secara profesional. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada kondisi gawat darurat yang memerlukan pertolongan segera.

"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak menghentikan pelayanan kesehatan jika merasa tidak nyaman atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ujar Azhar Jaya.

Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan ketika menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan maupun martabat profesinya selama menjalankan tugas.

Selain perlindungan terhadap tenaga kesehatan, Kemenkes mengingatkan setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap tenaga kesehatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

"Jika ancaman kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas berujung pada kekerasan fisik ataupun verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal yang mengatur tindak penganiayaan maupun ancaman kekerasan," kata dr. Azhar Jaya.

Menurut Azhar, perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Lingkungan kerja yang aman dinilai penting agar tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan medis secara optimal kepada masyarakat.


Dokter Icha. (tangkapan layar)
 

Laporan Aduan Layanan Kesehatan

Kemenkes mengimbau masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan fasilitas kesehatan. Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibanding melakukan intimidasi atau tindakan yang dapat mengganggu tenaga kesehatan saat bertugas.

"Kami sudah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat dapat menghubungi hotline Kementerian Kesehatan 15567 yang beroperasi selama 24 jam maupun WhatsApp resmi Kementerian Kesehatan di 0811-1050-0567," ujar Azhar Jaya.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan tersebut agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penyampaian keluhan melalui jalur resmi akan membantu pemerintah mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan sekaligus melindungi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.

"Silakan melaporkan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan di fasilitas kesehatan. Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan yang sedang bekerja di lapangan," kata Azhar Jaya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mendampingi penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Tim tersebut dibentuk atas instruksi Menteri Kesehatan dan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Konsil Kesehatan Indonesia.

Kemenkes menyebut investigasi dilakukan untuk memberikan pendampingan, melakukan koordinasi, serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil investigasi akan disampaikan kepada kepolisian sebagai bahan pendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

(Whisnu M)