33 Tempat Penitipan Anak di Kota Yogyakarta Terindikasi Ilegal

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (ANTARA/Hery Sidik)

33 Tempat Penitipan Anak di Kota Yogyakarta Terindikasi Ilegal

Whisnu Mardiansyah • 28 April 2026 13:23

Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah melakukan identifikasi dengan menemukan sebanyak 33 tempat penitipan anak (daycare) di wilayahnya yang belum memiliki izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan, sebagai tindak lanjut atas adanya kasus kekerasan dan penelantaran anak di salah satu daycare di Kecamatan Umbulharjo, Pemkot telah menggelar razia di seluruh tempat penitipan anak yang ada di Yogyakarta.

"Dua hari ini kami sudah mulai razia tempat penitipan anak, dan sampai saat ini sudah kami dapatkan ada 37 daycare yang berizin dan juga ada 33 daycare lainnya yang belum berizin," kata Hasto di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Selasa, 28 April 2026, 

Menurut dia, terhadap daycare yang belum memiliki izin tersebut akan dilakukan audit secara terus-menerus, karena tidak menutup kemungkinan data tempat penitipan anak akan terus bertambah.

"Dan tentu ini sebagai satu pembelajaran bersama lintas sektor kita untuk kemudian bagaimana regulasi ke depan harus lebih baik lagi," katanya.
 


Wali Kota mengatakan, identifikasi daycare termasuk memastikan perizinan tempat penitipan anak tersebut menjadi langkah Pemkot yang sangat mendesak. Hal itu dilakukan guna menyediakan lembaga yang amanah dan terpercaya bagi masyarakat.

"Nah kami sadari betul bahwa anak-anak yang menjadi korban ini bagaimana dititipkan ke tempat penitipan anak atau daycare yang lain. Ini menjadi sesuatu yang sangat darurat, karena orang tua, dua-duanya pada punya pekerjaan," katanya.

Dia mengatakan, dari hasil identifikasi terhadap daycare tersebut, setidaknya terdapat 15 tempat penitipan anak lainnya yang ada di sekitar Yogyakarta dan dapat menampung hingga 78 anak.

"Dan kami memutuskan untuk pembiayaan sampai akhir semester ini, kami dari pemerintah kota bisa menanggung hal tersebut, termasuk untuk memberikan pendampingan dan pembiayaan kepada korban," katanya.


Bangunan depan Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi penekanan Pemkot, karena anak-anak yang menjadi korban ini secara akut memang membutuhkan pendampingan secara psikologis, termasuk melakukan penilaian terhadap gangguan tumbuh kembang anak.

Hal tersebut, lanjut Wali Kota, karena berdasarkan hasil audiensi Pemkot dengan keluarga korban, anyak sekali yang dilaporkan tentang gangguan tumbuh kembang anak, termasuk stunting dan sebagainya.

"Sehingga selain masalah psikis, kami harus juga melakukan pemeriksaan secara fisik, sehingga gangguan fisik yang ada juga harus kami tangani bersama dokter anak dan dokter-dokter ahli tumbuh kembang anak," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)