Menata Kembali Aset Daerah untuk Memperkuat Pengelolaan Kekayaan Sultra

Ilustrasi gedung aset daerah. Dokumentasi/ AI.

Menata Kembali Aset Daerah untuk Memperkuat Pengelolaan Kekayaan Sultra

Deny Irwanto • 9 September 2026 18:33

Kendari: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah melakukan penataan terhadap aset daerah yang belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah. Langkah itu disebut untuk memperjelas status, keberadaan, serta pengelolaan aset agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam proses penelusuran dan penertiban sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra. Upaya itu disebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kekayaan daerah.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai penataan aset merupakan bagian penting dalam memastikan kekayaan daerah memiliki status dan pengelolaan yang jelas. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Langkah berani Pak Gubernur ini tentu akan mengusik zona nyaman pihak-pihak tertentu. Jadi, menurut saya, wajar kalau kemudian ada yang merasa terganggu atau kepanasan," kata Akril dalam keterangan dikutip, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Akril, penertiban aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kekayaan daerah berada dalam penguasaan dan pemanfaatan yang semestinya.

"Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya. Jangan sampai aset pemerintah justru berada dalam penguasaan pihak tertentu tanpa kejelasan," jelasnya.


Ilustrasi gedung aset daerah. Dokumentasi/ AI.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyikapi informasi mengenai penataan aset secara jernih. Menurutnya, proses tersebut perlu dilihat berdasarkan data, keterbukaan, dan aturan hukum yang berlaku.

“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai upaya menertibkan aset pemerintah justru dibelokkan menjadi persoalan lain,” ungkapnya.

Akril menilai keterlibatan Kejati Sultra dalam proses penelusuran aset perlu berjalan secara profesional dengan mengacu pada bukti dan ketentuan hukum. Menurutnya, keberadaan sekitar 800 aset yang belum sepenuhnya dikuasai Pemprov Sultra menjadi alasan penting untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” katanya.

Proses penataan tersebut, lanjut Akril, juga dapat menjadi momentum bagi Pemprov Sultra untuk memperkuat inventarisasi aset. Aspek yang perlu diperjelas mencakup legalitas, dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan aset.

“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang. Kalau memang ada persoalan hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.


(Deny Irwanto)