Ilustrasi, upah minimum pekerja di Jawa Timur. Foto: Mufdana.muf.co.id
Berapa UMR Surabaya 2026? Ini Besaran UMK Terbaru se-Jatim
Husen Miftahudin • 12 September 2026 16:15
Jakarta: Gaji UMR Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp5.288.796 dan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur (Jatim).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. SK tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sementara itu, UMP Jawa Timur 2026 naik sebesar Rp140.895 menjadi Rp2.305.985. UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK juga dilarang menurunkan besaran gaji atau membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," mengutip Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
(Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Daftar UMK Jawa Timur 2026
Berikut daftar UMK terlengkap se- Jawa Timur pada 2026:
- Surabaya - Rp5.288.796
- Gresik - Rp5.195.401
- Sidoarjo - Rp5.191.541
- Pasuruan - Rp5.187.681
- Mojokerto - Rp5.176.101
- Malang (Kabupaten) - Rp3.802.862
- Malang (Kota) - Rp3.736.101
- Batu - Rp3.562.484
- Pasuruan - Rp3.555.301
- Jombang - Rp3.320.770
- Tuban - Rp3.229.092
- Mojokerto (Kota) - Rp3.208.556
- Lamongan - Rp3.196.328
- Probolinggo - Rp3.164.526
- Probolinggo (Kota) - Rp3.045.172
- Jember - Rp3.012.197
- Banyuwangi - Rp2.989.145
- Kediri - Rp2.742.806
- Bojonegoro - Rp2.685.983
- Kediri - Rp2.651.603
- Blitar - Rp2.639.518
- Tulungagung - Rp2.628.190
- Madiun - Rp2.588.794
- Lumajang - Rp2.578.320
- Blitar - Rp2.567.744
- Nganjuk - Rp2.564.627
- Ngawi - Rp2.556.815
- Magetan - Rp2.553.866
- Sumenep - Rp2.553.688
- Madiun - Rp2.553.221
- Bangkalan - Rp2.550.274
- Ponorogo - Rp2.549.876
- Trenggalek - Rp2.530.313
- Pamekasan - Rp2.528.004
- Pacitan - Rp2.514.892
- Bondowoso - Rp2.496.886
- Sampang - Rp2.484.443
- Situbondo - Rp2.483.962
Dengan penetapan ini, UMK Surabaya menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. Sementara UMK Situbondo tercatat sebagai yang terendah dalam daftar tersebut. (Hasri Khairunnisa)