Kepala HAM PBB Volker Turk mendesak negara anggota merujuk situasi Myanmar ke ICC. (Anadolu Agency)
PBB Desak Isu Myanmar Dirujuk ke ICC atas Dugaan Kejahatan Internasional
Willy Haryono • 8 September 2026 19:10
Jenewa: Kepala HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk mendesak negara-negara anggota merujuk situasi Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Dilansir dari Anadolu Agency, Selasa, 8 september 2026, ia memperingatkan bahwa upaya internasional selama bertahun-tahun telah gagal mengatasi krisis hak asasi manusia yang semakin memburuk di negara tersebut.
Berbicara dalam sesi ke-63 Dewan HAM PBB di Jenewa, Turk juga meminta negara-negara menghentikan pengiriman senjata, amunisi, bahan bakar jet, serta barang dual-use ke Myanmar jika terdapat risiko barang-barang tersebut digunakan untuk memfasilitasi pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional.
Menurut Turk, sumber-sumber kredibel telah memverifikasi kematian lebih dari 1.200 warga sipil selama periode pelaporan. Namun, berdasarkan sumber terbuka, jumlah sebenarnya diperkirakan dapat melampaui 3.000 orang.
Serangan udara disebut masih menjadi penyebab utama kematian warga sipil.
Turk juga menyoroti kondisi "katastrofik" yang dialami etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Ia mengatakan Rohingya menghadapi pelanggaran dan kekerasan yang "meluas dan sistematis," termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual dan berbasis gender, penghilangan paksa, kerja paksa, serta perekrutan oleh militer Myanmar maupun Arakan Army.
Ia memperingatkan negara-negara agar tidak menormalisasi hubungan dengan militer Myanmar tanpa bukti bahwa pihak tersebut memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
"Kita membutuhkan lebih dari sekadar keterlibatan yang terukur. kita membutuhkan keterlibatan yang berbasis hak asasi manusia," kata Turk.
Menurutnya, setiap bentuk keterlibatan dengan Myanmar harus disertai persyaratan untuk menghentikan kekerasan, membuka akses bantuan kemanusiaan, dan membebaskan orang-orang yang ditahan secara sewenang-wenang.
Turk juga menegaskan belum ada kondisi yang memungkinkan pemulangan Rohingya maupun pengungsi lainnya ke Myanmar di tengah situasi keamanan saat ini.
Ia memperingatkan bahwa pemulangan dalam kondisi tersebut akan menjadi "pelanggaran terang-terangan" terhadap prinsip non-refoulement, yakni larangan mengembalikan seseorang ke tempat di mana mereka menghadapi risiko penganiayaan atau ancaman serius lainnya.
"Saya menyerukan kepada semua negara untuk mendukung rakyat Myanmar secara politik dan finansial dalam tuntutan mereka atas demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Turk.
Dugaan Kejahatan Internasional
Dalam forum yang sama, Nicholas Koumjian, Kepala Independent Investigative Mechanism for Myanmar (IIMM), mengatakan dugaan kejahatan internasional serius dilakukan dengan "frekuensi dan intensitas yang lebih besar."Koumjian mengatakan penyelidik telah mengidentifikasi unit-unit militer yang terlibat dalam serangan udara serta pangkalan udara tempat operasi tersebut dilancarkan.
IIMM juga mendokumentasikan peningkatan serangan "double-tap," yakni ketika serangan kedua diarahkan ke petugas pertolongan pertama atau orang-orang yang berusaha membantu korban dari serangan sebelumnya.
Mekanisme investigasi tersebut telah mengumpulkan bukti dari lebih dari 1.600 sumber dan lebih dari 750 kesaksian untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan internasional.
Koumjian juga menyinggung persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kewajiban Myanmar berdasarkan Konvensi Genosida yang berlangsung awal tahun ini. Menurutnya, mekanisme investigasi tersebut telah menyediakan sebagian besar bukti yang disampaikan kepada para hakim dalam perkara tersebut.
Seruan Turk untuk membawa situasi Myanmar ke ICC menambah tekanan internasional terhadap militer Myanmar di tengah konflik berkepanjangan dan memburuknya kondisi kemanusiaan di sejumlah wilayah negara tersebut.
Baca juga: ASEAN Kembali Buka Dialog dengan Myanmar, Tekankan Implementasi Konsensus 5 Poin